Petugas melakukan pemeriksaan satu persatu kendaraan terkait kelengkapan surat-suratnya maupun barang bawaan untuk mencegah adanya senjata tajam, senjata api, maupun hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami menindak pengendara yang melanggar lalu lintas mulai dari tidak menggunakan helm, tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” ucapnya.
Baca Juga :BNN Akan Panggil Pengunjung Tempat Biliar di Ngasem yang Dinyatakan Positif Narkoba
Dalam operasi ini, AKP Afandy mengungkapkan, petugas menindak sebanyak 86 pelanggar lalu lintas dengan rincian barang bukti yang diamankan 50 lembar STNK, 6 lembar SIM, 5 kendaraan roda empat dan 25 kendaraan roda dua.
Dia berharap kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, memeriksa kondisi kendaraan sebelum bepergian, dan menghindari perjalanan pada jam rawan kecelakaan.
“Kami ingatkan untuk tetap berhati-hati di jalan, patuhi rambu lalu lintas, dan selalu utamakan keselamatan,” tutupnya.



















