Baca Juga :Pemkot Batu Pererat Sinergi Bareng Kejari Batu, Ada Apa?
Dijelaskan Ketut untuk raperda tentang perusahaan umum Chandha Bhirawa sudah mendapatkan fasilitas dari Gubernur Jatim nomor 100.3.2/4632/013/2024 tentang hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri.
“Setelah ada persetujuan ini diharapkan Pemkab Kediri menindak lanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan raperda ini juga mengacu pada laporan pansus dan Bapemperda,” jelasnya.
Sedangkan rangkaian penyampaian LKPJ Bupati Kediri akhir tahun 2024 selanjutnya akan dibentuk Pansus. Setelah Pansus terbentuk, akan segera ditetapkan melalui keputusan DPRD dan terbentuknya pimpinan pansus.


















