“Satu diantaranya sempat kabur masuk ke gang dekat Taman Pagora. Kami langsung mengejarnya dan benar yang bersangkutan sedang sembunyi,” beber Afandy Dwi Takdir.
Dia menduga, pengendara tersebut hendak melakukan aksi trek-trekan atau balap liar di wilayah Kota Kediri pada dinihari.
Namun demikian, ia merasa prihatin karena kondisi sepeda motor yang ditumpanginya tidak sesuai standar seperti knalpot brong, ban kecil, tidak ada spion, hingga tidak ada lampu penerangan.
Menurutnya, hal tersebut sangat berbahaya terutama ketika sedang berkendara di jalanan dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Langkah tegas ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi mereka sehingga ke depannya tidak mengulangi hal serupa,” ungkapnya.
Dalam razia tersebut, ada sebanyak 30 pelanggar lalu lintas yang ditindak tilang petugas kepolisian di sekitar Jalan Ahmad Yani Kota Kediri.
Selain sepeda motor knalpot brong jenis Honda GL dan Tiger, ada beberapa motor dari jumlah tersebut juga berknalpot bising.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan terdiri dari 12 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 13 sepeda motor, dan 4 mobil.
“Saat ini barang bukti kendaraan kami amankan ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota,” pungkas AKP Afandy Dwi Takdir.



















