Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang remaja yang bernisial MH harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pelajar kelas XII tersebut kedapatan membuat balon udara yang disertai petasan di rumahnya yang berada di Desa Plancungan, Kecamatan Slahung.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, penangkapan remaja berusia 18 tahun tersebut berawal dari informasi masyarakat. Di mana MH bersama tiga rekannya (di bawah umur) melakukan iuran masing-masing Rp300 ribu untuk membuat balon udara jumbo disertai petasan.
“Tersangka bersama ketiga temannya pada 3 April lalu, tiga rekan tersangka kita tetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena usianya,” ungkap Andin kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga :Pengaruh Alkohol, Pemotor Tewas Menabrak Pohon Jalan Raya Kapten Tendean Kediri
Kapolres menjelaskan, setelah uang patungan terkumpul, MH membeli bahan baku balon udara dan petasan dari marketplace. Rencananya, balon udara tersebut hendak diterbangkan saat Hari Raya Idul Fitri, namun batal lantaran uang yang dibutuhkan untuk membuat balon udara dan petasan masih kurang.
“Masyarakat curiga dengan aktivitas yang dilakukan remaja tersebut, lalu kita tindak lanjuti dan memang sedang membuat balon udara,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres telah memerintah kepada setiap jajaran di Polsek untuk melakukan patroli bersama masyarakat dalam pencegahan penerbangan balon udara.
Hasilnya, kasus penerbangan balon udara Ponorogo tahun ini jauh berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu, upaya pencegahan akan terus dilakukan.



















