Jombang, SEJAHTERA.CO – Eksekusi lahan warisan milik almarhum Nyono Suharli Wihandoko, mantan Bupati Jombang periode 2013–2018, diwarnai penolakan. Anak-anak Nyono, melalui kuasa hukumnya, menolak eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Jombang.
Baca Juga :Pengaruh Alkohol, Pemotor Tewas Menabrak Pohon Jalan Raya Kapten Tendean Kediri
Kuasa hukum anak-anak almarhum, Ristya Rahmawati menyebut, eksekusi yang dilakukan di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Jombang itu tak sesuai dengan isi putusan pengadilan.
“Intinya, eksekusi ini tidak sesuai putusan Nomor 30/384. Seharusnya pembagian per bidang sesuai bagiannya, bukan diglobalkan,” ujar Ristya saat ditemui di lokasi, Rabu (23/4/2025) siang.
Eksekusi menyasar tujuh bidang tanah seluas total sekitar 11.000 meter persegi. Penolakan sempat memicu ketegangan, namun kuasa hukum anak-anak Nyono akhirnya meninggalkan lokasi. Proses eksekusi pun dilanjutkan oleh juru sita.
“Kami akan melaporkan ini ke Pengadilan Tinggi Agama. Kami nilai eksekusi tidak sesuai amar putusan,” tegas Ristya.



















