Eksekusi Lahan Warisan Mantan Bupati Jombang Diwarnai Penolakan

Eksekusi Lahan Warisan Mantan Bupati Jombang Diwarnai Penolakan
Eksekusi lahan warisan di Desa Sukosari, Jogoroto. (sejahtera.co)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Eksekusi lahan warisan milik almarhum Nyono Suharli Wihandoko, mantan Bupati Jombang periode 2013–2018, diwarnai penolakan. Anak-anak Nyono, melalui kuasa hukumnya, menolak eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Jombang.

Baca Juga :Pengaruh Alkohol, Pemotor Tewas Menabrak Pohon Jalan Raya Kapten Tendean Kediri

Kuasa hukum anak-anak almarhum, Ristya Rahmawati menyebut, eksekusi yang dilakukan di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Jombang itu tak sesuai dengan isi putusan pengadilan.

Read More

“Intinya, eksekusi ini tidak sesuai putusan Nomor 30/384. Seharusnya pembagian per bidang sesuai bagiannya, bukan diglobalkan,” ujar Ristya saat ditemui di lokasi, Rabu (23/4/2025) siang.

Eksekusi menyasar tujuh bidang tanah seluas total sekitar 11.000 meter persegi. Penolakan sempat memicu ketegangan, namun kuasa hukum anak-anak Nyono akhirnya meninggalkan lokasi. Proses eksekusi pun dilanjutkan oleh juru sita.

“Kami akan melaporkan ini ke Pengadilan Tinggi Agama. Kami nilai eksekusi tidak sesuai amar putusan,” tegas Ristya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *