Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Babat Lamongan Digerebek di Rumah Kos

Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Babat Lamongan Digerebek di Rumah Kos
Tersangka SDP warga Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan bersama barang buktinya saat diamankan di Polres Lamongan. (istimewa)

Baca Juga :Santunan Anak Yatim Warnai Halalbihalal dan HUT ke-4 Sahabat Dulur Nganjuk

“Selain barang bukti sabu. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut,” urainya.

“Barang bukti tersebut meliputi satu buah sekrop yang terbuat dari sedotan, satu unit timbangan digital, sobekan tisu berwarna putih, satu buah plastik kosong, dan satu unit telepon genggam merek Redmi A2 berwarna hitam,” sambungnya.

Read More

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Lamongan tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang mungkin melibatkan tersangka.

Baca Juga :Siswi SMP Dibully Teman Sebaya Tengah Hutan Jati Blitar, Pekan Depan Polisi Mulai Pemeriksaan

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terkait dengan kasus ini.

“Tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” pungkas Ipda Hamzaid.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *