Polres Lamongan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Brondong dan Paciran, Sita 8 Gram Sabu

Polres Lamongan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Brondong dan Paciran, Sita 8 Gram Sabu
Dua tersangka dengan barang bukti diamankan di Polres Lamongan. (istimewa)

Tak berselang lama, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, petugas melanjutkan penangkapan terhadap tersangka ARA di rumahnya Jalan Taruna, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu dengan berat total kurang lebih 6,8 gram yang disembunyikan dalam botol bekas obat CDR dan botol putih di dalam kardus.

Baca Juga :Dewan Minta Warga Kabupaten Kediri Waspada Bencana di Cuaca Ekstrem

Read More

Tak hanya itu, dua timbangan digital, empat sekrop dari sedotan, satu pak plastik klip kosong, uang tunai Rp200.000, dan satu unit ponsel Oppo Reno 7 juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Lamongan menegaskan bahwa Polres Lamongan memastikan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba, terlebih yang mengancam masa depan generasi muda.

“Kami akan terus intensifkan patroli dan operasi, terutama di kawasan rawan peredaran narkoba, seperti wilayah pesisir Utara Lamongan,” tegas Ipda Hamzaid.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *