Gunakan Dokumen Palsu untuk Bercerai, Pria di Tulungagung Diringkus Polisi

Gunakan Dokumen Palsu untuk Bercerai, Pria di Tulungagung Diringkus Polisi
Pelaku MJ (56) saat diringkus petugas Satreskrim Polres Tulungagung atas perkara dugaan pemalsuan surat keterangan desa untuk keperluan cerai.(humas polres tulungagung)

“Pada saat proses perceraian itu diurus, ternyata ada salah stu dokumen persyaratan yang diduga palsu, yakni pada surat keterangan dari desa,” ungkapnya.

Baca Juga :Mahasiswa Malang Sempat Pukul Tersangka Sebelum Akhirnya Menerima 20 Luka Tusukan

Istri sah pelaku yang mengetahui hal itu lantas melaporkan pelaku ke Polres Tulungagung agar perkara ini diproses secara hukum. Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan pelapor.

Read More

Setelah proses penyelidikan dilakukan, petugas kemudian menangkap pelaku pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Kabupaten Nganjuk. Pelaku saat ini mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 264 ayat (2) KUH Pidana atau pasal 263 ayat (1) (2) KUH Pidana dengan ancaman 8 tahun penjara untuk pasal 264 KUHP dan 6 tahun penjara untuk pasal 263 KUHP,” pungkasnya.(sho)

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *