Malang, SEJAHTERA.CO – Polres Malang, Polda Jawa Timur, menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Kubung, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Minggu (25/5/2025) sore.
Sebanyak 47 unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan arena judi sabung tersebut.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, penggerebekan arena judi sabung ayam dilakukan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Karangploso setelah pihaknya menerima laporan dari warga melalui call center 110.
Aktivitas judi sabung ayam yang berlangsung di lokasi tersebut kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi menghindari patroli polisi.
“Begitu laporan kami terima, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba di TKP, para pelaku langsung kabur meninggalkan barang-barang mereka,” kata AKP Bambang saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).
Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 17.30 hingga 21.30 WIB itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 ekor ayam, 11 kiso (wadah ayam), 21 sangkar ayam, 2 jam dinding, serta 47 unit sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya.
Tak hanya mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pembongkaran dan pembakaran arena sabung ayam tersebut di lokasi kejadian.
Tindakan itu dilakukan dengan disaksikan perangkat desa, termasuk Ketua RT, RW, dan Kepala dusun setempat.



















