“Ini merupakan sindikat, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Karena tidak mungkin satu orang,” jelasnya.
Pihaknya juga belum menyebut peran tersangka dalam kasus tersebut. Namun, secara garis besar sindikat ini melakukan proses perubahan identitas kependudukan seseorang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, untuk digunakan pencairan sejumlah uang dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga :RTLH di Tulungagung Capai 4 Ribu Unit, Usulan Perbaikan hanya 537 Unit, Ternyata ini Alasannya
“Ini yang masih kita dalami, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Karena korbannya ada puluhan dari nasabah sendiri maupun orang lain,” pungkas Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menaikan status SPP dari saksi menjadi tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank BRI Cabang Ponorogo unit Pasar Pon. Tersangka resmi ditahan setelah tim penyidik melengkapi dua alat bukti.



















