Baca Juga :Razia Operasi Cipkon, Polisi Amankan Pikap Muat Ratusan Botol Isi Miras
Lanjut Pujo, akibat insiden ini, korban tidak hanya menderita luka fisik di bagian perut, tetapi juga trauma psikis yang mendalam.
LM kini telah diamankan bersama barang bukti berupa satu lembar Visum Et Repertum dan pecahan kaca jendela.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Kasus ini tengah ditangani serius oleh penyidik Polsek Pace.



















