Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizki Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa langkah pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari prosedur penanganan kasus.
Pihaknya akan memeriksakan kesehatan dua tahanan gay tersebut. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan apakah tahanan tersebut menderita penyakit seksual yang berbahaya.
Selain menjalani tes kesehatan, kedua tersangka juga telah dipisahkan dari tahanan lainnya dan ditempatkan di kamar isolasi di ruang sel tahanan Polres Lamongan. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan.
Baca Juga :Republik Lele, jadi Edukasi Wisata dan Studi Banding Budidaya Lele saat Liburan
“Sementara untuk ruang sel tahanan di Polres, kedua tersangka dipisah dengan tahanan lain,” ujar AKP Rizki Akbar Kurniadi, Rabu (2/7/2025).
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Lamongan ringkus dua terduga pelaku penyebaran konten pornografi sesama sejenis atau gay yang melibatkan dua pria warga Lamongan.



















