Baca Juga :Jelang Kick Off Liga 1, Pengecatan Stadion Brawijaya Kota Kediri Resmi Dimulai Hari ini
Menurutnya, Komisi III akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas atau pihak terkait untuk memperoleh penjelasan resmi dan utuh mengenai permasalahan ini.
“Kita tidak bisa hanya mendengarkan informasi sepihak dari media. Kita perlu mendengar langsung dari OPD terkait, BBWS, maupun pihak lain yang terlibat. Karena itu, kami akan menjadwalkan RDP,” tandasnya.
Sementara itu, Juru Sungai Wilayah BBWS Bengawan Solo, Haryanto, menegaskan bahwa setiap aktivitas di wilayah Sungai Bengawan Solo, termasuk pengerukan sedimen, wajib mengantongi izin resmi dari Kementerian PUPR.
“Kalau belum ada izin, berarti ilegal. Semua kegiatan yang memanfaatkan lahan sungai tanpa izin resmi bisa dikategorikan sebagai kegiatan ilegal,” tegasnya.
Baca Juga :Raperda P-APBD 2025 Kota Batu Banjir Usulan Masing-masing Fraksi
Saat dikonfirmasi berapa sedimen yang sudah dikeruk, ia menyampaikan kurang lebihnya sekitar 60 kubik.
“Betul, di area yang kami pantau ini, jumlah sedimen yang sudah diambil diperkirakan lebih dari 60 kubik. Bahkan bisa lebih,” jelasnya.
Diketahui, Sidak ini hanya dilakukan 4 anggota Komisi III, yakni Wakil Ketua Dedi Tri Arifianto, Yuliana, Erlina Susilorini, dan Anton Kusumo.



















