Jika disetujui, lanjut Yudha, 5 hektare dari lahan baru akan digunakan sebagai landfill, sementara 10 hektare sisanya akan difungsikan untuk pengolahan sampah, termasuk proses daur ulang.
“Sampah organik diolah menjadi kompos, plastik dijadikan bahan baku pendamping batu bara, bahkan bisa untuk budidaya maggot,” terang Yudha.
Baca Juga :Seratus Tumpeng Dikirab pada Suroan Sakral di Desa Dukuh Ngadiluwih
Perluasan ini merupakan opsi final setelah rencana pembangunan TPA baru di Banyuurip, Kecamatan Kalidawir batal karena penolakan warga setempat. Oleh karena itu, Pemkab memilih fokus pada optimalisasi dan perluasan TPA yang sudah ada.
Yudha menegaskan, pihaknya akan berupaya menyelesaikan perluasan ini dalam waktu empat tahun ke depan agar tidak terjadi krisis sampah saat TPA mencapai batas kapasitasnya.
“Karena masih ada sisa 4 tahun sebelum TPA Segawe benar-benar overload, kami upayakan untuk mempercepat perluasan ini,” pungkasnya.



















