Bejat, Pria Paruh Baya di Ponorogo Setubuhi Anak Tetangganya Selama 3 Tahun

Bejat, Pria Paruh Baya di Ponorogo Setubuhi Anak Tetangganya Selama 3 Tahun
Tersangka SR saat dihadirkan di Mapolres Ponorogo

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut serta memberikan uang sejumlah Rp 25 ribu.

Baca Juga :Lestarikan Wayang dan Dolanan Tradisional, Anak-anak Rudeka jadi Penjaga Budaya

Tak berhenti di situ tersangka lalu melakukan aksi serupa selama 3 tahun hingga terbongkar pada saat korban usia menjalani renungan.

Read More

“Tersangka ini selalu memberikan uang kepada korban setelah melakukan persetubuhan mulai Rp25 ribu hingga Rp100 ribu,” tegasnya.

Andin menambahkan saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka ditangkap di rumahnya dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016.

Baca Juga :Polres Batu Beberkan Hasil Akhir Operasi Patuh Semeru 2025, ini Datanya

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *