Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut serta memberikan uang sejumlah Rp 25 ribu.
Baca Juga :Lestarikan Wayang dan Dolanan Tradisional, Anak-anak Rudeka jadi Penjaga Budaya
Tak berhenti di situ tersangka lalu melakukan aksi serupa selama 3 tahun hingga terbongkar pada saat korban usia menjalani renungan.
“Tersangka ini selalu memberikan uang kepada korban setelah melakukan persetubuhan mulai Rp25 ribu hingga Rp100 ribu,” tegasnya.
Andin menambahkan saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka ditangkap di rumahnya dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016.
Baca Juga :Polres Batu Beberkan Hasil Akhir Operasi Patuh Semeru 2025, ini Datanya
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya.



















