Blitar, SEJAHTERA.CO – Operasi Patuh Semeru 2025 di wilayah hukum Polres Blitar bergulir sejak 14 Juli 2025 resmi berakhir pada 27 Juli 2025. Selama dua pekan itu polisi mendapati berbagai ulah pengendara.
Ulah pengendara itu ada pula yang membawa minuman keras atau miras. Itu dipergoki ketika aparat menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 atau razia pengendara di wilayah Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Pengendara yang membawa miras itu pun harus berurusan dengan polisi untuk ditangani lebih lanjut.
Ya, ulah pengendara yang membawa minuman keras itu merupakan rangkaian Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar selama dua pekan. Hasilnya, polisi menemukan ribuan pengendara yang melanggar lalu lintas.
Baca Juga :Jumlah Kecelakaan di Tulungagung Turun 32 Persen Selama Operasi Patuh Semeru 2025
Sebanyak 7.646 pengendara ditindak dengan berbagai pelanggaran. Seperti tidak melengkapi surat izin mengemudi, tidak mengenakan helm pengaman standar SNI hingga pelajar yang nekat mengendarai motor.
“Untuk penindakan ada tilang manual ada pula teguran,” kata Kasat Lantas Polres Blitar AKP Rio Angga Prasetyo, Kamis (31/7/2025).



















