Mantan Kapolsek Ngadiluwih ini menyebut, batas kebisingan yang diperbolehkan terkait sound system diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996.
Baca Juga :Dua Pelaku Curanmor Asal Jombang Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukun
Dalam batasan tersebut, area permukiman/perumahan 55 desibel, area perdagangan dan jasa 70 desibel pada siang hari dan 60 desibel serta area industri 70.
Sedangkan, mekanisme untuk kegiatan tersebut wajib izin dengan pihak berwenang.
“Setelah mengajukan, nanti ada rakor membahas kegiatan itu termasuk ada surat pernyataan tanda tangan panitia dan peserta berapa sound sistem digunakan,” ucapnya.
Panitia juga diwajibkan mengantongi surat pernyataan, persetujuan warga, dan jalur yang disetujui RT/RW hingga lurah.
Kabag Ops menambahkan, Pembatasan kegiatan karnaval harus berakhir sampai pukul 22.00 WIB. Namun, ketika waktunya adzan sound harus dimatikan sementara.
Baca Juga :Tiga Penghargaan Sekaligus, Satlantas Polres Kediri Kota Diapresiasi Polda Jatim
“Mulainya kegiatan karnaval bebas boleh pagi atau siang, asalkan maksimal pukul 22.00 WIB harus selesai,” ungkap Kompol Iwan Setyo Budhi.



















