Total keseluruhan barang bukti mencapai 4.660 botol. Seluruhnya kini diamankan di Mapolres Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.
Polisi juga masih menelusuri jaringan distribusi miras tersebut. Apakah peredarannya hanya di Kediri atau melibatkan wilayah lain masih dalam proses pendalaman.
AKP Nyoman juga menyoroti bahaya miras ilegal, terutama oplosan, yang belakangan kerap dikonsumsi oleh kalangan remaja. Ia menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan.
Baca Juga :Inilah Perempuan Tangguh Membantu Kelancaran Lalu Lintas di Simpang Empat Manisrenggo
“Kami ingin ada efek jera bagi pelaku dan berharap bisa menekan penyebaran miras di Kediri, khususnya di kalangan anak muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum terkait pengawasan minuman beralkohol.
“Tersangka kami amankan dengan proses tindak pidana ringan (tipiring),” pungkas Kasat Samapta.


















