Malang, SEJAHTERA.CO – Polres Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi dari Polres Malang menemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja siap panen.
Penggerebekan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malang pada Jumat (1/8/2025) dini hari, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Dalam operasi ini, Satresnarkoba Polres Malang menangkap seorang pria berinisial AM (32), warga setempat.
Baca Juga :Ponorogo Masih Butuh Ribuan Tenaga Pendidik untuk SD dan SMP
Selain paket sabu dan tanaman ganja, polisi juga mengamankan biji ganja, peralatan isap sabu, serta alat tanam dan pemeliharaan tanaman ganja.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan temuan ini mengindikasikan pelaku terlibat dalam dua jenis kejahatan narkotika sekaligus, yakni mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja.
“Dari penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip serta puluhan tanaman ganja. Kami juga temukan biji ganja dan alat-alat untuk penanaman,” ujar Bambang, Jumat (8/8/2025).



















