“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan,” sambungnya.
Menurut kasihumas, 16 paket sabu yang diamankan disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli di wilayah Malang Raya.
Sementara, 38 batang ganja yang ditemukan berkisar antara setinggi 30 centimeter hingga 1,5 meter dan sebagian besar sudah mendekati masa panen.
AKP Bambang menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba.
Baca Juga :Pelaku Usaha Kediri Minta Sosialisasi Jelas Terkait Pembayaran Royalti Musik
“Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegasnya.
Tersangka kini diamankan di tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Bambang.



















