Jombang, SEJAHTERA.CO – Polemik iuran di SMKN 1 Jombang menjadi perhatian publik setelah unggahan wali murid viral di media sosial.
Unggahan wali murid tersebut menampilkan keluhan soal pungutan kepada siswa baru, berupa uang gedung sebesar Rp1,5 juta dan iuran bulanan Rp100 ribu.
Bahkan, bukti tanda terima yang beredar turut memunculkan pertanyaan dan dinilai janggal oleh sejumlah pihak.
Menanggapi hal itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang melakukan penelusuran informasi serta berkoordinasi langsung dengan pihak SMKN 1 Jombang pada Rabu (20/8/2025).
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggali keterangan dari sekolah melalui Wakil Kepala Humas, Zaenuri.
Baca Juga :Situs Tondowongso di Desa Gayam Gurah Kembali Dieskavasi
Dari hasil konfirmasi, pihak sekolah membenarkan adanya iuran yang dihimpun oleh Komite Sekolah. Besarannya Rp1,5 juta sekali bayar untuk dukungan pembangunan sarana-prasarana, serta Rp100 ribu per bulan untuk partisipasi penyelenggaraan pendidikan.
“Dalam rapat bersama komite dan wali murid pada 15 Agustus 2025, pihak sekolah memaparkan rencana pembangunan fasilitas pendidikan,” ujar Cholil melalui keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025) malam.
“Antara lain jogging track di lapangan, pembangunan tempat parkir siswa, renovasi parkir guru, hingga renovasi kusen tempat praktik perhotelan,” sambungnya.
Rencana pembangunan tersebut diproyeksikan menelan biaya lebih dari Rp1 miliar. Karena itu, muncul kesepakatan adanya partisipasi dari wali murid, kecuali siswa jalur afirmasi keluarga miskin yang jumlahnya 114 dari total 612 siswa baru.
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa iuran tersebut bersifat sukarela dan terbuka untuk keberatan.
Baca Juga :Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Jombang Ditemukan Tak Bernyawa
Namun, Dewan Pendidikan mencatat bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023, sumbangan dari wali murid di SMA/SMK negeri hanya diperbolehkan dalam bentuk sukarela. Tidak ada kewajiban tambahan di luar ketentuan resmi.



















