Ia mengaku, bingung pematokan lokasi di lahan yang digarap petani sekitar 70 Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga setempat. Menurutnya, petani tidak diberikan informasi terkait kegiatan tersebut. Bahkan, mereka juga tidak mengetahui adanya pematokan di lahan eks HGU PT Mangli Dian Perkasa.
“Tiba-tiba mereka datang menitik dan buat keresahan masyarakat sehingga kami menolaknya,” ucapnya.
Dengan adanya hal itu, lanjut dia, lahan garapan yang ditanami jagung dan cabai sangat merugikan petani. Dia juga menganggap bahwa mereka menyerobot lahan masyarakat.
Baca Juga :Arema FC Perkenalkan Pemain Muda Perkuat Lini Depan, Agusti Ardiansyah
Dia juga mengetahui 60 hektare lahan yang diambil fasum dan fasos di Cengkehan ada sekolah dan lapangan.
“Itu memang harus masuk di pemda ya silakan, tetapi jangan keluar dari 60 hektare 2024. Kalau sudah keluar ada indikasi apa itu,” ungkapnya.



















