“Pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur kepolisian,” terang Bambang.
Menurutnya, pengungkapan cepat ini berkat kerja sama antara masyarakat dan aparat yang tanggap terhadap laporan. Setiap informasi dari warga menjadi bagian penting dalam mempercepat penindakan di lapangan.
“Setiap laporan masyarakat kami tanggapi dengan cepat. Dukungan warga sangat membantu dalam mengungkap kasus seperti ini, terutama ketika informasi disampaikan segera setelah kejadian,” ujar Bambang.
Baca Juga :Elf Tabrak Truk Boks di Perempatan Sambong Jombang, Delapan Penumpang Luka-Luka
Ia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya keterkaitan pelaku dengan jaringan curanmor lintas daerah.
“Penyelidikan masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan curanmor antarwilayah,” pungkas Bambang.



















