Sesampainya di sawah, sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci masih menancap lalu diparkir di depan rumah tetangga. Namun ketika hendak pulang, sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada atau hilang dicuri orang.
“Selanjutnya korban dan warga sekitar berusaha mencari namun tidak ditemukan. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pace guna proses lanjut,” kata AKP Supriyanto.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pace bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, terduga pelaku mengarah pada Su (37) yang masih tetangga korban. Akhirnya, Su diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra FIT nopol AG 2916 VA.
Barang bukti lainnya yang diamankan, yakni sepeda motor merek Viar, sebuah ponsel merek OPPO A5 S warna biru metalik, dan
suah ponsel merek Tecno Spark 6 GO warna biru muda.
“Ternyata sepeda motor hasil curian itu dijual kepada SAP (36) warga Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Akhirnya penadah ini ikut digulung,” jelas kasi humas.



















