Setelah penyelidikan oleh tim Resmob Unit Reskrim, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi yang kami peroleh, para pelaku kami amankan di rumahnya di kawasan Kemasan saat sedang tidur. Keduanya mengakui perbuatannya bersama satu rekan lain bernama Wima yang masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain satu kaos hitam bergambar kepala macan serta sebuah flashdisk berisi rekaman video kejadian dari pihak korban.
Baca Juga :RSUD Karsa Husada Batu Raih Predikat Rumah Sakit Sangat Inovatif di Inotek Award 2025
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.



















