Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak 19 keping emas Antam dan uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp54 juta.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Ngantang. Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 keping emas masing-masing seberat 1 gram, uang tunai Rp2.750.000, serta alat berupa besi yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti yang disembunyikan,” jelasnya.
Baca juga:Viral di Malang, Wanita Baru Sadar Pasangan Sesama Perempuan Usai Menikah Siri
Atas perbuatannya, BDB dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



















