Peternak nantinya dapat menebus jagung SPHP dengan harga Rp5.500 per kilogram. Harga tersebut lebih rendah dibandingkan harga pasar yang saat ini masih di atas Rp6.000 per kilogram.
“Program ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga telur melalui intervensi pada harga pakan ternak,” jelasnya.
Yonas menambahkan, penerima SPHP jagung mencakup peternak skala mikro, kecil, menengah, hingga besar. Proses penentuan penerima dilakukan secara berjenjang, dimulai dari koperasi peternak yang mengusulkan data ke Dinas Peternakan kabupaten/kota.
Selanjutnya, data tersebut diverifikasi dan diteruskan ke Dinas Peternakan Provinsi sebelum akhirnya diajukan ke pemerintah pusat untuk persetujuan akhir.
Baca juga:Langgar Marka Jalan, Bus Vs Truk Adu Banteng di Tulungagung, Dua Kendaraan Ringsek
“Data awal berasal dari Dinas Peternakan. Kami hanya bertugas menyalurkan. Nantinya jagung bisa ditebus melalui koperasi peternak,” pungkasnya.



















