Pelaksanaan SPMB gelombang pertama untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan berlangsung pada 22–23 Juni 2026.
“Saat pelaksanaan nanti, apabila ada jalur yang tidak terpenuhi, akan kami akomodasi ke jalur domisili,” jelasnya.
Terkait jalur zonasi atau domisili, Zuyun menambahkan bahwa pemerintah menetapkan aturan baru dengan mempersempit cakupan wilayah hingga tingkat dusun. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pemerataan jumlah siswa di setiap sekolah.
Sebelumnya, zonasi hanya dibatasi hingga tingkat desa. Dengan penyempitan wilayah ini, distribusi peserta didik diharapkan lebih merata.
Selain itu, terdapat perubahan pada jalur prestasi di jenjang SMP. Tahun ini, penilaian tidak lagi menggunakan standar nilai dari dinas, melainkan berdasarkan nilai rapor selama lima semester yang dikombinasikan dengan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Baca juga:Satlantas Tulungagung Mulai Gunakan ETLE Handheld, Tilang Bisa Tanpa Hentikan Pelanggar
“Komposisinya 60 persen nilai rapor dan 40 persen hasil TKA,” pungkasnya.



















