Bobol Rumah Tetangga dan Curi Perhiasan Emas, Residivis di Tulungagung Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Bobol Rumah Tetangga dan Curi Perhiasan Emas, Residivis di Tulungagung Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Curat-Pelaku berinisial AM (41) saat diringkus di rumahnya usai terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Humas Polres Tulungagung)

Sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, petugas meringkus pelaku di rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku tinggal tidak jauh dari TKP dan berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujarnya.

Baca Juga :Tersangka Kasus Pupuk Ilegal di Tulungagung Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Penetapan Tersangka

Read More

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berasal dari hasil penjualan barang curian. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, uang tunai Rp347 ribu, dan satu obeng kecil yang diduga digunakan saat beraksi.

Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan tiga perhiasan emas milik korban yang telah dijual oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui merupakan residivis yang pernah dua kali terlibat kasus narkotika di wilayah hukum Surabaya dan Tulungagung.

Baca Juga :Modus COD Motor Honda Vario, Terduga Pelaku Dibekuk Polisi di JLU Lamongan

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *