Curi Mesin Diesel Irigasi Sawah di Wilayah Ngronggot, Dua Pelaku Diciduk Polisi

Curi Mesin Diesel Irigasi Sawah di Wilayah Ngronggot, Dua Pelaku Diciduk Polisi
Suasana konferensi pers ungkap kasus pencurian mesin diesel irigasi sawah yang digelar Polres Nganjuk. (muji/memo)

“Kedua pelaku adalah SL (41), petani, warga Kecamatan Ngronggot, dan TB (39), wiraswasta, warga Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk,” urai Kompol Didid.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mesin diesel irigasi beserta pompa air, satu unit gerobak besi, dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga :Air Bendungan Wonorejo Surut 10 Meter, Operasional PLTA Dipangkas Jadi 5 Jam

Read More

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian mesin diesel sebanyak tujuh kali di sejumlah wilayah Kecamatan Ngronggot dan Kecamatan Kertosono,” papar Wakapolres Nganjuk.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *