Ungkap Kasus Narkotika Lintas Daerah, Ini yang Diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk

Ungkap Kasus Narkotika Lintas Daerah, Ini yang Diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk
Suasana konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika dan okerbaya, beserta tindak kriminal lainnya di Polres Nganjuk. (muji/memo)

“Barang bukti yang diamankan sabu seberat 210,03 gram, pil ekstasi sebanyak 21,5 butir, pil dobel L sebanyak 266.000 butir, serta ratusan botol penyimpanan pil dobel L beserta perlengkapan pengemasan lainnya,” kata Kompol Didid.

“Juga diamankan tiga unit telepon genggam sebagai sarana transaksi, satu unit timbangan digital, dan satu unit sepeda motor sebagai sarana transportasi,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Didid, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pemasok yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Read More

Baca Juga :Air Bendungan Wonorejo Surut 10 Meter, Operasional PLTA Dipangkas Jadi 5 Jam

“Sedangkan obat keras berbahaya atau okerbaya diperoleh dari pemasok lain yang juga masih dalam pengejaran penyidik,” lanjutnya.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar Satresnarkoba Polres Nganjuk pada tahun 2026 dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan okerbaya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *