Buron Dua Bulan, DPO Pencurian Rumah Warga di Lamongan Ditangkap di Sumedang

DPO kasus pencurian celengan MR di amankan di Polres Lamongan.
DPO kasus pencurian celengan MR di amankan di Polres Lamongan.(foto: istimewa)

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah milik M (61), warga Dusun Ngambeg, Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Baca juga:Polres Lamongan Gandeng Labfor Polda Jatim Dalami Penyebab Kebakaran Pasar Agrobis Babat

Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 18.00 WIB, RAA menjemput MR dengan tujuan mencari uang. Keduanya kemudian mendatangi rumah korban melalui bagian belakang dan masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong pintu papan kayu hingga terbuka.

Read More

Setelah berhasil masuk, kedua pelaku menuju kamar korban untuk mencari sebuah celengan kaleng yang berisi uang. Namun aksi mereka diketahui korban yang kemudian berteriak meminta pertolongan.

Mendengar teriakan tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri sambil membawa celengan. Warga yang datang ke lokasi berhasil menangkap RAA, sedangkan MR berhasil kabur dan melarikan diri ke Jawa Barat.

Setelah dilakukan pengejaran dan penyelidikan selama beberapa waktu, keberadaan MR akhirnya berhasil diketahui. Tim Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak ke Kabupaten Sumedang dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

Saat ini MR telah dibawa ke Lamongan untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *