Enam personel Unit Reskrim kemudian bergerak melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah masjid di kawasan Tawangmangu bersama sepeda motor milik korban.
“Selain mengamankan pelaku dan sepeda motor korban, petugas juga menyita barang bukti berupa kunci T yang diselipkan di pinggang pelaku,” ungkapnya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, DK merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong dan pencurian sepeda motor di Jakarta Timur. Selain itu, ia juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian serupa di Jakarta Pusat.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Baca juga:Diduga Kurang Jaga Jarak, Pelajar di Tulungagung Tabrak Motor hingga Dua Orang Terluka
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kompol Puji Hartanto.



















