Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah pelanggar lalu lintas di Tulungagung belum melakukan pembayaran denda tilang selama kurang lebih dua tahun Hal ini membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melayangkan surat P-49.
Baca Juga :Permintaan Trombosit Naik, Ini Data Pendistribusian di PMI Ponorogo Per 8 Januari 2025
Kasi Intelijen, Kejari Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, secara prosedur memang pihak kepolisian yang melakukan upaya penegakan hukum di lapangan. Namun, setelah penegakan hukum, Kejari Tulungagung diberi amanat untuk menyimpan Barang Bukti (BB) tilang.
Secara teknis, BB STNK tersebut diterima oleh Kejari Tulungagung setelah selesai disidangkan, sehingga proses pengambilan BB tersebut dilakukan di Kejari Tulungagung. Meski secara prosedur seperti itu, tapi rupanya terdapat sejumlah pelanggar yang bahkan belum mengambil BB STNK tersebut.
Baca Juga :Harga Cabai Melejit di Angka Rp 100 Ribu Per Kilogram, Banyak Pasokan Busuk
“Proses pengambilan BB STNK di Kejaksaan Negeri Tulungagung. Tetapi kami mencatat adanya pelanggar yang belum mengambil BB tersebut,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (9/1/2025).
Sesuai data miliknya, terdapat sedikitnya 530 pelanggar lalu lintas (Lalin) di Kabupaten Tulungagung yang telat membayar denda tilang, sehingga BB STNK tersebut belum diambil. Diketahui BB STNK tersebut belum diambil oleh pemiliknya kurang lebih selama dua tahun lamanya.
Merespons hal ini, Jaksa Agung RI mengeluarkan keputusan No. 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan No.132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai gugurnya wewenang Jaksa untuk mengeksekusi perkara yang kadaluwarsa.
“Total ada 530 pelanggar yang belum membayarkan denda tilangnya, sehingga banyak BB STNK yang menumpuk dan belum diambil selama dua tahun terakhir,” ungkapnya.
Atas terbitnya keputusan itu, Kejari Tulungagung akan menerbitkan surat ketetapan gugurnya atau hapusnya wewenang mengeksekusi (P-49) terhadap perkara pelanggaran lalu lintas yang telah lewat 2 tahun. Dengan begitu dia meminta agar setiap pelanggar segera melakukan pembayaran denda.
Diketahui, pelanggar yang dimaksud yakni pelanggar yang tanggal sidangnya mulai bulan Juli sampai dengan Desember 2022, sehingga BB STNK tersebut bisa segera diambil. Saat ini, pelayanan pengambilan BB STNK yang sudah berusia 2 tahun masih tetap bisa dilakukan, meski prosedur yang harus dilalui cukup panjang.
Baca Juga :Rancangan Kerja 2025, Pengelolaan Hutan hingga Sharing Agroforestri Menjadi Tantangan
“Sebenarnya batas akhir pengambilan BB STNK yang sudah berusia 2 tahun itu mulai 30 Desember 2024 sampai 31 Desember 2024. Tetapi lebih dari itu masih bisa diambil, tapi prosedurnya cukup panjang,” jelasnya.
Secara teknis, BB STNK yang sudah ditahan lama karena keterlambatan membayar, maka akan disimpan pada ruang arsip BB di Kejari Tulungagung. Selain itu, teknis pembayaran denda pun juga berbeda, dimana pembayaran tilang awal masuk ke rekening negara bukan pajak.
Baca Juga :Harga Cabai Melonjak, Produsen Bumbu Pecel di Jombang Ikut Rasakan Berkah
“Sedangkan pembayaran denda yang sudah lewat masa berlakunya, tentu prosedurnya sudah berbeda lagi dan cukup lama. Meski begitu, kami tetap layani dan bantu para pelanggar yang ingin membayar dendanya,” pungkasnya.



















