Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Imbas kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Pusat, beberapa mobil dinas milik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung ditarik oleh KPU RI.
Meski demikian, pihak KPU Tulungagung mengklaim jika penarikan tersebut tidak berdampak operasional.
Ketua KPU Tulungagung, Moh. Lutfi Burhani mengatakan, setidaknya terdapat enam mobil dinas berjenis Mitsubishi Expander yang sebelumnya disewa KPU RI dan diberikan kepada KPU Tulungagung.
Baca Juga :Target PTSL 2025 Diturunkan, Ini Penjelasan Kepala BPN Kabupaten Tulungagung
Penarikan mobil dinas ini kemungkinan merupakan salah satu upaya efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat pada tahun 2025. Sebab menurutnya, KPU RI tidak memberikan penjelasan yang pasti terkait penarikan enam mobil dinas itu.
“Memang betul ada enam mobil dinas komisioner KPU Tulungagung yang ditarik oleh KPU RI. Tetapi kondisi ini tidak hanya terjadi di Tulungagung, melainkan seluruh Indonesia,” kata Moh. Lutfi Burhani, Kamis (13/2/2025).
Keenam mobil dinas itu merupakan milik fendor yang disewa KPU RI untuk KPU Tulungagung. Menurut kontrak, sebenarnya mobil dinas tersebut akan ditarik oleh KPU RI pada akhir tahun sekitar September 2025.
Baca Juga :Dua Asisten Persik Kediri Dipercaya Tangani Tim Profesional, Ini Pengakuan Marcelo Rospide
Namun, kemungkinan pihak Pemerintah Pusat maupun KPU RI memiliki pertimbangan sendiri, sehingga kendaraan dinas tersebut mulai ditarik, Rabu (12/2/2025). Dengan begitu, saat ini tinggal menyisakan kendaraan dinas yang merupakan aset Pemkab Tulungagung yang diberikan pada KPU Tulungagung.
“Saat ini tinggal sisa tiga unit mobil dinas hibah dari Pemkab Tulungagung, sehingga bisa digunakan untuk kegiatan KPU Tulungagung. Diantaranya 1 unit Innova Zenic, 1 unit Innova Reborn, dan 1 unit Xenia,” ungkapnya.
Lutfi merasa hal itu tidak terlalu berpengaruh pada kegiatan KPU Tulungagung selama 2025. Mengingat saat ini, tahapan Pemilu dan Pilkada sudah usai, sehingga aktivitas diprediksi sudah tidak sebanyak saat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Selain itu, komisioner KPU Tulungagung sendiri juga masih bisa menggunakan kendaraan pribadi untuk sekadar berangkat maupun pulang ke kantor KPU Tulungagung. Sedangkan untuk keperluan dinas, bisa menggunakan kendaraan dinas hasil hibah yang diberikan oleh Pemkab Tulungagung.
“Tiga unit mobil dinas hibah dari Pemkab Tulungagung itu masih dipakai, sehingga kami masih bisa beraktifitas untuk keperluan dinas menggunakan kendaraan itu. Kalau sekadar datang dan pulang dari kantor, bisa pakai kendaraan pribadi,” pungkasnya.



















