Kediri, SEJAHTERA.CO – Setelah menetapkan tersangka, Polisi menyampaikan kronologi kematian anak FT (3) yang jasadnya dikubur di samping rumah Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Adapun dua tersangka yakni ibu kandung korban Novita Anggraini (26) dan ayah sambung korban Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23).
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto menyampaikan, kronologi kejadian berdasarkan penuturan tersangka. Menurutnya, Sabtu (22/6/2024) malam, tersangka Mian Tasgeen sedang berada di kamarnya bersama dengan korban.
Kemudian, Tasgeen melihat ada air yang tumpah di kamar tidurnya dan bertanya siapa yang menumpahkan tersebut.
Tasgeen bertanya kepada korban, dan korban menjawab yang menumpahkan air tersebut adalah sang ibu, Novita.
“Tersangka ini kemudian bertanya pada Novita dan sang istri menjawab bahwa bukan dirinya yang menumpahkan air,” katanya, Kamis (27/6/2024).
Novita langsung mendatangi korban hingga memarahinya karena telah berbohong perihal tentang siapa yang menumpahkan air di kamar.
Tak hanya memarahi, Novita juga mencubit pipi kanan dan kiri korban hingga akhirnya menampar sang anak kandungnya itu.
Melihat hal itu, kemudian ayahnya ikut serta untuk memarahi dan menampar korban.
“Tamparan itu mengenai pipi dan dahi sampai korban jatuh. Ibunya langsung memeluk korban supaya korban tak dipukuli oleh ayahnya,” ucap AKBP Bimo.



















