Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Perkara dugaan Tindak Pidana (Tipikor) yang dilakukan oleh Pemdes Batangsaren Kecamatan Kauman Tulungagung mulai mengerucut. Bahkan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian yang dialami negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Beni Agus Setiawan mengatakan, kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan sejak tahun 2023. Hanya saja penanganan kasus ini memang lama karena pihaknya harus berhati-hati dalam menangani perkara ini.
Pasalnya, pihaknya tidak ingin ada celah hukum yang bisa maupun administrasi yang justru bisa menguntungkan pihak yang berperkara untuk dijadikan alasan berkelit demi menghindari hukum. Namun, pihaknya memastikan jika proses hukum atas perkara tersebut terus berjalan.
“Perkara ini tidak bisa ditangani secara sembarangan, karena kami khawatir akan ada celah hukum maupun administrasi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang berperkara,” kata Beni Agus Setiawan, Rabu (6/3/2024).
Perkara dugaan Tipikor Pemdes Batangsaren ini, ungkap Beni, merupakan kasus dugaan penyelewengan APBDes tahun 2014 – 2019 di desa tersebut. Pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa berkas penting, Senin (3/10/2022) lalu.
Setelah penggeledahan dan penyitaan berkas penting itu, pada tahun 2023 kemarin pihaknya sudah meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit. Hasil audit tersebut untuk mencocokkan total kerugian negara atas perkara tersebut antara Kejari Tulungagung dan pihak BPKP.
“Kemarin kami sempat menunggu sangat lama terkait hasil audit dari pihak BPKP, tetapi sekarang kami sudah menerima hasil audit tersebut satu minggu yang lalu,” ungkapnya.



















