Batu, SEJAHTERA.CO – Penghentian pembangunan pasar pujasera di area Songgoriti dinilai melanggar perda dan fungsinya, terlebih tidak adanya izin kepada Perumda Jasa Yasa.
Direktur Utama Perumda Jasa Yasa, Raden Djoni Sudjatmiko mengatakan, yang dilakan ini merupakan langkah awal adanya pembangunan pasar pujasera di area lapangan tenis ini sudah menyalahi aturan.
Padahal menurutnya, lapangan tenis yang dibangun itu punya nilai yang tidak murah dan tidak asal berubah begitu saja.
“Perumda Jasa Yasa bekerja sama PT Aji yang mana perlu diketahui ini bukan tanah kosong, tapi ada pengelolaan aset yang dituangkan pada Peraturan Daerah (Perda). Proses begini ini melanggar Perda,” ucap Djoni, Kamis (7/12).
Jika ingin melakukan perubahan, lanjut Djoni, seharusnya PT Aji melakukan perizinan sesuai dengan prosedur. Apalagi pembangunan pasar itu semula pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak sesuai lokasi yang ditentukan.
Tak hanya itu saja, banyak aset di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti juga dihilangkan, ini yang sangat disayangkan.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT, Aji Bambang Christianto Tri Putro mengatakan, pembangunan tersebut sebenarnya untuk menghidupkan kembali pasar yang sebelumnya mati suri bisa menjadi jujukan wisatawan.
Dia menyayangkan apa yang dilakukan Perumda Jasa Yasa yang mana menurutnya pemberhentian pembangunan ini tidak sesuai dengan musyawarah yang dilakukan bersama waktu lalu.
“Kami hanya melakukan evaluasi bersama Perumda Jada Yasa direktur baru hanya sekali, besoknya kunjungan, ada dua minggu langsung disurati,” terang Chris saat di lokasi.
Chris pun merasa keberatan jika dilakukan penghentian. Sebab untuk menghidupkan kembali kawasan wisata tersebut pasca pandemi Covid-19 butuh proses.
Reporter : Arief Juli Prabowo


















