Jombang, SEJAHTERA.CO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang secara tiba-tiba mengumpulkan sejumlah dokter ahli untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan malpraktik yang dituduhkan keluarga pasien berinisial NH (45), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Pasien tersebut meninggal dunia setelah menjalani prosedur cuci darah di rumah sakit plat merah itu.
Menurut keterangan detail Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran, memimpin langsung pertemuan dengan awak media yang juga dihadiri sederet dokter spesialis, antara lain, dr. Irma Yuliawati Puji Lestari, dr. Mohammad Mahfudz, dr. Ahmad Mahfur, dr. Eka Gita Wahyudi, dr. Karina Pratiwi, dr. Ririn Faujiah, serta dua dokter IGD, dr. Antina Nevi Hidayati dan dr. Nesya.
Dalam penjelasannya, Direktur Pudji membenarkan bahwa NH adalah pasien rujukan dari rumah sakit swasta Nahdlatul Ulama (NU) Jombang dengan diagnosis awal gangguan jantung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan jantung membengkak dan ada indikasi bendungan jantung. Namun saat diperiksa di IGD, tim medis menemukan kondisi yang jauh lebih urgen, yaitu gangguan ginjal yang sudah kronis,” jelas dr. Pudji dalam pers conference, Senin (1/6/2026) kemarin.
Baca Juga :Penutupan Jembatan Kaliombo 7 Bulan, Satlantas Kediri Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Kemudian berdasarkan konsultasi dengan para dokter ahli penyakit dalam dan ginjal di RSUD Jombang, pasien diwajibkan menjalani cuci darah, yang dijadwalkan pada hari Senin, 1 Juni 2026.
“Memang tidak bersifat darurat, sehingga dijadwalkan hari itu. Namun gangguan ginjal ini bukan kejadian sesaat, melainkan sudah berlangsung lama. Mungkin keluarga tidak mendeteksinya,” terangnya.
Keterangan detail juga disampaikan beberapa dokter ahli yang hadir, bahwa sebelum prosedur cuci darah dilakukan, tim medis memasang Catheter Double Lumen (CDL) pada pembuluh darah besar di area leher sebagai persiapan hemodialisis.
Dokter Pudji menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dikomunikasikan kepada keluarga dan persetujuan tertuang dalam dokumen general consent serta informed consent yang telah ditandatangani.
Ia mengakui bahwa kondisi pasien sangat kompleks karena memiliki kelainan jantung dan gagal ginjal kronis sekaligus.
“Kondisi ini bagaikan buah simalakama. Jika CDL tidak dipasang, kondisi pasien akan fatal. Namun jika dipasang, risikonya juga sangat besar. Tugas kami adalah menyelamatkan pasien, sehingga prosedur tetap dijalankan,” ungkapnya.
Baca Juga :Puskesmas Tiron Terbakar, Pelayanan Pindah ke Pustu Tiron
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pasien NH meninggal dunia pada Minggu (31/5/2026) malam usai menjalani cuci darah.
Sekitar pukul 21.00 WIB, terjadi perdebatan sengit di Ruang Abimanyu RSUD Jombang antara pihak keluarga dan karyawan rumah sakit.
Keluarga mengaku tidak ada satupun dokter yang hadir memberikan penjelasan saat kejadian. Hal inilah yang memicu dugaan keluarga adanya tindakan malpraktik oleh tenaga medis RSUD Jombang.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji menegaskan bahwa pemasangan CDL dilakukan oleh dokter anestesi yang memiliki kompetensi di bidangnya.
“Informasi yang menyebut ini sebagai malpraktik. Insyaallah tidak,” pungkasnya.
Baca Juga :Kapolres Gresik Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tekankan Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila
Dari informasi yang diterima koran memo, pihak RSUD Jombang mengagendakan pada Selasa (2/6/2026) berencana akan kerumah keluarga pasien yang meninggal, dan sekaligus membantu meluruskan atas proses prosedur tentang kejadian itu.
Selain itu juga pihak rumah sakit menyatakan siap mengaudit seluruh prosedur yang telah dijalankan.



















