3.044 Peserta PBI-JKN di Ponorogo Direaktivasi Kemensos

3.044 Peserta PBI-JKN di Ponorogo Direaktivasi Kemensos
Aplikasi JKN digunakan untuk mengetahui kepesertaan jaminan kesehatan.(foto: istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO  Sebanyak 3.044 penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di Kabupaten Ponorogo kembali direaktivasi oleh Kementerian Sosial hingga 22 Februari 2026. Ribuan peserta tersebut sebelumnya sempat dinonaktifkan pada Januari lalu.

Plt Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Masun, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi proses pengaktifan kembali bagi warga yang memenuhi kriteria.

“Total ada 3.044 PBI-JKN yang kembali aktif. Rinciannya, 589 merupakan penerima dengan penyakit kronis dan 2.455 lainnya reaktivasi reguler berdasarkan permintaan dari penerima manfaat,” ungkap Masun.

Read More

Jumlah tersebut sekitar 10 persen dari total 33.700 peserta PBI-JKN di Ponorogo yang dinonaktifkan pada Januari lalu akibat penyesuaian data.

Baca Juga Jelang Idul Fitri 2026, 2.300 Perusahaan di Tulungagung Wajib Bayar THR, Posko Pengaduan Dibuka

un, pengaktifan kembali PBI-JKN tidak lepas dari dinamika perubahan desil kesejahteraan masyarakat yang sangat fluktuatif. Kenaikan maupun penurunan desil berpengaruh terhadap status kepesertaan bantuan.

“Perubahan desil itu sangat dinamis, bisa naik dan bisa turun. Yang berhak masuk PBI-JKN adalah kategori desil 1 sampai 5,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mengajukan reaktivasi tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Sosial dan P3A. Proses pengajuan bisa dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

“Cukup lewat desa atau kelurahan, nanti kami yang memproses. Untuk kasus penyakit kronis, harus melampirkan surat keterangan dari rumah sakit,” tegas Masun.

Setelah berkas masuk, lanjutnya, proses verifikasi dilakukan secara daring oleh Dinas Sosial dan P3A Ponorogo bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos serta BPJS Kesehatan.

Baca Juga Jelang Lebaran, Produsen Rengginang di Blitar Kebanjiran Pesanan, Omzet Naik Dua Kali Lipat

Masun menyebut, Kementerian Sosial memberikan waktu maksimal enam bulan bagi peserta yang dinonaktifkan untuk mengajukan reaktivasi kembali selama masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

“Kemensos memberi kesempatan sekitar enam bulan untuk reaktivasi. Jadi masyarakat yang memang berhak, silakan segera mengurus melalui desa atau kelurahan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *