Ratusan Warga Ikuti Tes Calon Anggota PTPS Wates Kediri, ini Syaratnya

Ratusan Warga Ikuti Tes Calon Anggota PTPS Wates Kediri, ini Syaratnya
Peserta calon anggota PTPS saat mengikuti tes wawancara di Kantor Sekrtetariat Jalan Raya Kediri Desa Wonorejo Panwascam Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.(burhan/sejahtea.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Panitia rekrutmen pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Wates Kabupaten Kediri telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota PTPS Pilkada 2024 pada 11 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga :Pj Walikota Batu Ajak Nobar Timnas, Santunan Anak Yatim Piatu dan Makan Gratis

Sebanyak 255 peserta calon anggota PTPS Kecamatan Wates dinyatakan lolos seleksi administrasi. Pada tahap selanjutnya, mengikuti tes wawancara selama dua hari, mulai 14 hingga 15 Oktober 2024 pukul 08.00 – 15.00 WIB di Kantor Sekretariat Jalan Raya Kediri Desa Wonorejo Panwascam Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.

Read More

Dari 255 peserta yang mengikuti tes calon anggota PTPS akan diambil 126 anggota PTPS untuk mengisi PTPS di 18 desa se-Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.

https://sejahtera.co/wp-content/uploads/2024/10/F-PTPS-2-.jpg

Peserta yang mengikuti tes diwajibkan hadir 10 menit sebelum tes dimulai, membawa ceklist bukti pendaftaran, mengisi daftar hadir dan memakai pakaian bebas, rapi, sopan, dan bersepatu.

Baca Juga :Hadiri Pengajian, Warga Blitar Curi CD

Mengacu dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, PTPS dapat diartikan sebagai petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk membantu Panwaslu kelurahan atau desa.

Pada Pasal 43 peraturan tersebut dapat diketahui bahwa jumlah PTPS di setiap TPS adalah satu orang saja. Seperti namanya, PTPS akan ditugaskan untuk melakukan pengawasan selama pemilihan umum berlangsung.

Ketua Panwascam Wates Sohibus Sulton menjelaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi sesuai hasil tes wawancara calon anggota PTPS dan melakukan pleno Panwascam untuk menentukan peserta yang lolos seleksi.

Baca Juga :Operasi Zebra, Polres Blitar Terjunkan 64 Personel

Materi wawancara mencakup lima aspek, yakni pengetahuan kepemiluan, integritas, komitmen dan motivasi, kemampuan komunikasi dan kerja sama tim, serta kualitas kepemimpinan dan pemahaman muatan lokal.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PTPS, ditujukan kepada panitia rekrutmen pembentukan PTPS Kecamatan Wates.

“Bagi peserta yang lolos seleksi dan diterima sebagai anggota PTPS, tahap selanjutnya akan dilakukan bimtek. Disamping itu, anggota PTPS nantinya bisa bekerja sesuai aturan, memegang teguh prinsip netralitas, tidak terpengaruh oleh siapapun dan jangan berat sebelah saat menjalankan tugas,” tegasnya.

Baca Juga :Kasus Pembunuhan Anak Tiri Segera Disidangkan, Jaksa Kebut Pemberkasan

Terkait pengawasan tahapan Pilkada, Sulton menghimbau kepada warga Kecamatan Wates, jika menemukan adanya pelanggaran pemilu dapat melaporkan Panwascam.

Tentunya dengan syarat diantaranya, harus ada bukti yang cukup, pelapor dan terlapor, laporan secara tertulis serta syarat lain seperti yang sudah ditetapkan Undang-undang.

Sementara itu, mengingat personel yang terbatas, Panwascam Wates akan mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif, artinya peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pengawasan di Kecamatan Wates.

Baca Juga :Cerita Korban Dugaan Keracunan Massal di Trenggalek, Berawal dari Nasi Kotak

“Diharapkan Pilkada 2024 ini bisa berjalan dengan lancar sesuai aturan yang berlaku dan tidak terjadi pelanggaran,” ucapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *