Blitar, SEJAHTERA.CO – Oknum polisi di Polres Blitar dan rekannya berontak. Tak terima dituduh dugaan menipu, keduanya pun tak segan-segan membawa kasus ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga :Sosialisasi Pilkada, KPU Kabupaten Kediri Ajak para Santri Nonton Bareng Film Tepatilah Janji
Hal itu diungkapkan Wahyu Candra Triawan, kuasa hukum oknum polisi di lingkup Polres Blitar dan And, pria yang disebut-sebut yang paling bertanggungjawab kasus laporan ke polisi.
“Iya, kami sedang menelaah. Karena sebenarnya kasus ini utang piutang atau perdata. Tetapi ternyata dilaporkan atas kasus dugaan penipuan,” kata Wahyu Candra Triawan, Senin (21/10/2024).
Baca Juga :Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Tulungagung Datangi ASN Dispertan
Candra menjelaskan sesuai dengan laporan kliennya, bahwasanya sebenarnya kasus itu adalah perdata. Bahkan itu pengadilan negeri juga sudah memutuskan gugatan penggugat tak dapat diterima.
Di dalam persidangan, kliennya taka ada niatan untuk menipu. Buktinya sejak 2021 sudah ada pembayaran ke korban. Dan baru 2022, pembayaran macet.
Baca Juga :Pjs Bupati Kediri Minta Warga Waspada Kebencanaan, ini Pesannya
“Ya biasalah dalam bisnis tersendat. Intinya ada Upaya pembayaran. Tetapi si penggugat tetap tak terima ingin balik uangnya dan berakhir melapor ke polisi,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, kliennya masih pikir-pikir. Tak pernah menyangka jika kasus itu ternyata menyebar dan berujung laporan ke polisi. Bahkan, kliennya tak segan-segan lapor balik dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Iya, tuduhannya fitnah dan pencemaran nama baik,” kata pengacara asal Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ini.
Baca Juga :KPU Ponorogo Fasilitasi APK untuk Para Paslon, ini Jumlah dan Lokasi Pemasangannya
Soal kerugian, lanjutnya juga tak sebesar yang disampaikan Rp 400 juta lebih. Sepengetahuan kliennya, hanya sekitar Rp 200 jutaan. “Semua ada catatannya kok,” katanya.
Seperti seorang oknum di Blitar dilaporkan ke Polres Blitar. Ini karena diduga menipu mantan pekerja migran Indonesia atau PMI. SR (46) warga Desa Resapombo, Kecamatan Doko Kabupaten Blitar mengaku ditipu.
Baca Juga :Mobil Rombongan Besan Mantenan di Trenggalek Terperosok ke Sungai, Begini Kronologinya
Tak tanggung merugi hingga Rp400 juta lebih. Awal mulanya oknum polisi itu bersama rekannya datang ke rumah. Kedatangannya menawarkan bisnis.
Dengan cara meminjam uang dan bakal dijalankan usaha dengan iming-iming bunga menggiurkan. Itu tejadi 2020 hingga 2022. Tetapi dalam perjalanannya macet. Kasus pun sempat bergulir ke pengadilan. Korban juga melapor ke Polres Blitar atas tuduhan penipuan.



















