Jombang, SEJAHTERA.CO – Kasus penebangan liar yang melibatkan oknum perangkat desa di Kabupaten Jombang terus didalami oleh Satreskrim Polres Jombang.
Baca Juga :Diduga Terlibat Penebangan Liar di Jombang, Polisi Amankan Oknum Perangkat Desa
Ar, perangkat Desa Kromong Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang yang ditangkap Satreskrim Polres Jombang pada Jumat (1/11/2024) karena diduga menebang pohon jati di kawasan hutan Perhutani, diduga kuat berencana menjual hasil penebangan tersebut ke wilayah Sidoarjo.
Hal ini terungkap setelah Satreskrim Polres Jombang menyita 70 batang kayu jati dan sebuah truk yang digunakan Ar untuk mengangkut kayu-kayu yang diduga hasil penebangan liar tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa motif penebangan liar yang dilakukan Ar diduga untuk meraih keuntungan pribadi.
“Dalihnya ia mengaku memiliki izin, tapi saat diminta bukti dokumen, ia tidak dapat menunjukkannya. Ar mengambil kayu jati dari hutan, lalu memotongnya di Dusun Kromong untuk dijual,” kata AKP Margono dalam keterangan pers, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, polisi menduga Ar tidak bekerja sendiri. Ada beberapa orang yang diduga disuruh oleh Ar untuk membantu mengambil kayu dari hutan.
Baca Juga :Pasar Murah RSUD Karsa Husada Kota Batu Disambut Antusias Masyarakat
Saat ini, Satreskrim Polres Jombang masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk apakah tempat penjualan di Sidoarjo yang disebutkan Arifin memiliki izin atau tidak.
Dalam penyelidikan ini, selain menyita kayu jati dan truk, polisi juga melakukan penelusuran terkait potensi keterlibatan Ar dalam aksi serupa sebelumnya.
“Kami masih menggali informasi apakah ini pertama kalinya atau sudah berulang kali dilakukan. Setiap informasi yang kami peroleh akan ditindaklanjuti, termasuk izin di tempat tujuan penjualan,” tambah AKP Margono.
Baca Juga :Ada 1980 Rumah di Kabupaten Kediri yang Direhab di Program Rutilahu
Ar saat ini diancam dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c dan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, Arifin terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 2,5 miliar.

















