Dugaan Peneyelewengan BOS SMK, Dokumen dan Perangkat Elektronik Diamankan

Dugaan Peneyelewengan BOS SMK, Dokumen dan Perangkat Elektronik Diamankan
Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Ponorogo - Magetan. (sejahtera.co)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Paska digeledahnya kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Ponorogo – Magetan pada Selasa (12/11/2024) lalu, atas dugaan korupsi dana penyalahgunaan wewenang dalam Penggunaan Dana BOS pada Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2024 di SMK PGRI 2 Ponorogo.

Baca Juga :Ratusan Warga Kota Blitar Berburu “Emas” di Luar Negeri, Mayoritas Lulusan SMA Sederajat

Ditanggapi, oleh Supardi kepala cabang pendidikan Kabupaten Ponorogo – Magetan. Pihaknya mendukung seluruh proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dan terbuka demi kelancaran penyidikan kasus tersebut.

Read More

“Kami mendukung penuh dan kami akan kooperatif siap membantu jika memang dibutuhkan,” ungkap Supardi, kepada wartawan.

Baca Juga :Pilkada 2024, Penyandang Disabilitas dan Lansia Prioritas Didahulukan

Pihaknya pun mengakui jika Kejaksaan melakukan penggeledahan serta membawa sejumlah dokumen serta barang elektronik yang berkaitan dengan penggunaan BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo dari Kantor Cabdindik yang berada di Jalan Gajah Mada tersebut.

“Ada satu komputer serta beberapa dokumen termasuk arsip berkaitan dengan dana BOS,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan jika alur transfer keuangan dana BOS sendiri dari pemerintah pusat langsung ke Rekening Ke Sekolah. Sehingga pihaknya kurang tahu jumlah nominal persis per siswa per tahun memperoleh dana BOS berapa.

Baca Juga :Survei Indikator, Pasangan Dhito-Dewi Unggul dalam Debat Pilkada 2024

“Kurang tahu berapa bantuan dana BOS per siswa, karena memang langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing,” terangnya.

Kendati demikian, ia memperkirakan jumlah dana BOS untuk setingkat SMK persiswa akan memperoleh 1,6 juta pertahun.

Pun, pihaknya sudah mewanti-wanti dan mensosialisasikan agar pihak sekolah dalam penggunaan BOS sesuai aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis ) yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :Dinas PUPR Kota Blitar: Ingat, Desember Bulan Terakhir Pengerjaan Proyek

Namun jika tidak sesuai aturan maka akan menjadi konsekuensi pihak sekolah. Tugas cabang dinas pendidikan hanya menghimpun laporan sekolah.

“Seharusnya setiap sekolah sudah paham dan mengerti juklak dan juknisnya, jadi ya tetap kita hormati seluruh proses hukumnya,” pungkas Supardi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *