Ibu Bayi Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Jombang

Ibu Bayi Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Jombang
Barang bukti yang digunakan pelaku saat melahirkan bayi di kamar kos, termasuk asbak yang dipakai untuk memotong tali pusat, pakaian saat kejadian, dan alat komunikasi milik pelaku. (taufiqur/sejahtera.co)

Jombang, SEJAHTERA.CO – MA alias Mustika Ayu (19), perempuan asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi perempuan yang dilahirkannya di kamar kos, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Baca Juga :Rumah Warga Giripurno Ambrol Diterjang Longsor, Ini Kerugiannya

Bayi malang tersebut tewas setelah dibekap mulutnya oleh sang ibu karena panik.

Read More

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, Mustika Ayu melahirkan seorang diri pada 11 Desember 2024. Bayi sempat menangis setelah lahir, namun tersangka panik dan takut suara tangisan terdengar penghuni kos lain.

Baca Juga :Sehari Ada Tiga Janda Baru, Mayoritas Gugatan Sang Istri

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *