Batu, SEJAHTERA.CO – Bejat, ungkapan yang pantas diberikan OSF (34) warga Kota Batu karena menyetubuhi N (8) seorang siswi SD warga Kota Malang yang masih keponakannya sendiri sebanyak 5 kali di kamar rumahnya sejak November 2024 lalu.
Baca Juga :Sidak Kesehatan Ternak di Pasar Hewan, Petugas DKPP Kota Blitar Temukan Sapi Diare
Trauma dan ketakutan yang dialami korban akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib Satreskrim Polres Batu. OSF kini mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku yang juga paman korban ini diamankan di Mapolrea Batu guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, terduga pelaku diamankan polisi lantaran diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Terduga pelaku yang juga seorang paman ini ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali. Perbuatan keji pelaku terhadap keponakannya itu sudah terjadi sejak bulan November 2024,” ungkapnya, Sabtu (4/1/2025).
Dikatakan jika aksi bejat sang paman ini pertama kali terjadi pada 9 November 2024, sekitar pukul 17.00 di rumah terduga pelaku di Kota Batu saat korban berlibur ke rumah pamannya ini.
Baca Juga :Harga Cabai Melambung, KTNA Jatim: Seharusnya Ada Inovasi Pemerintah
“Jadi, korban itu kan warga Malang dan sering berlibur ke rumah pelaku. Dan perbuatan itu dilakukan di dalam kamar terduga pelaku ketika rumah dalam keadaan sepi,” imbuhnya.
Perbuatan tersebut, diterangkan Kasat Reskrim dilakukan dengan cara menyetubuhi korban, dan selanjutnya setelah menyetubuhi korban terduga pelaku membujuk korban agar tidak bercerita kepada siapapun.
“Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban merasakan kesakitan pada bagian kemaluan korban dan akhirnya bercerita kepada orang tua Korban dan selanjutnya melaporkan ke polres Batu guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga :Jambret Kalung, Dua Pelaku Asal Tulungagung Diringkus, Satu Masih Bawah Umur
Barang bukti yang telah dikantongi oleh Satreskrim Polres Batu sementara baru hasil visum dari korban, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) Hasta Brata Kota Batu.
“Terduga pelaku saat ini dijerat delik hukum Persetubuhan terhadap anak dan Pencabulan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutupnya.



















