Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Seorang ayah di Kabupaten Nganjuk inisial DP (33), diduga pelaku rudapaksa terhadap anak tiri sebut saja ANA (16) akhirnya berhasil diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.
Baca Juga :Nenek di Trenggalek Tewas Tercebur Sumur, Sempat Mengeluh Soal ini
Ayah tiri yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen ini sebelumnya kabur ke Kabupaten Bojonegoro usai rudapaksa anak tiri, dan pulang ke kampung halamannya di Lingkungan Kedungbanteng, Kelurahan Bogo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Kemudian bersembunyi di sebuah kamar kos setempat. Di situlah DP ditangkap.
“Setelah melakukan penyelidikan terkait terlapor berhasil menemukan pelaku di kamar kos Jalan Abdul Rahman Saleh Kedungbanteng, Kelurahan Bogo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Jadi pelaku ini berpindah-pindah tempat tinggalnya,” ujar Iptu Hanum Ayu Danastri, Kanit PPA Satreskrim Polres Nganjuk, Sabtu (4/1/2025).
Baca Juga :Akses Jalan Desa Penghubung Kecamatan Pule – Panggul Trenggalek Sudah Normal Usai Diterjang Longsor
Kanit PPA mengatakan ayah tiri bejat itu sudah menyetubuhi ANA sebanyak 10 kali sejak tahun 2024. Motif persetubuhan tidak lain karena hawa nafsu ingin menyetubuhi korban karena kerap melihat anak tirunya itu tidur terlentang.



















