Mantan Debt Collector dan Oknum Wartawan Online Tipu Nasabah Leasing, Gondol Uang Rp36,5 juta

Mantan Debt Collector dan Oknum Wartawan Online Tipu Nasabah Leasing, Gondol Uang Rp36,5 juta
Polisi ketika menunjukkan sejumlah barang bukti penipuan dan penggelapan dan AN, tersangka. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – AN (48) warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar harus ngandang di ruang tahanan Polres Blitar Kota.

Pria yang juga mantan penagih utang alias debt collector ini ngandang di ruang tahanan Polres Blitar Kota karena diduga menipu nasabah konsumen pembiayaan kredit mobil.

Baca Juga :Pj Bupati Nganjuk jadi Inspektur Upacara HUT ke-51 SMAN 2 Nganjuk

Read More

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, pihaknya menahan AN usai menerima laporan ari korban. Jika uang yang seharusnya disetorkan ke kantor pembiayaan atau leasing sebesar Rp35 juta ternyata dikemplang alias digunakan untuk keperluan pribadi.

Polisi pun bergerak dan menetapkan pria yang mengaku oknum wartawan online dan pengurus yayasan konsumen sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. “Sudah kami tahan dan diproses,” kata Titus, Jumat (17/1/2025).

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Selasa (1/10/2023). Korbannya adalah Nanang Astrianto (52), warga Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Baca Juga :Kejari Ponorogo Panggil Saksi Baru Atas Kasus Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo

Kasus berawal ketika korban memiliki tanggungan pembayaran mobil kredit Toyota Innova. Belakangan diketahui jika pembayarannya sempat terkendala.

“Kebetulan tersangka ini juga memiliki data-data nasabah leasing. Yang bersangkutan punya kenalan dari salah satu kantor leasing mobil di Blitar,” katanya.

Sekitar September 2024 tersangka mendatangi rumah korban. Kedatangannya mengaku sebagai bagian dari sebuah yayasan perlindungan konsumen. Selain itu juga mengaku sebagai oknum wartawan online.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *