Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Empat terduga pengedar narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di Nganjuk diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk. Para pelaku berinisial MI (40), MS (39), MF (25), dan WA (50) masing-masing berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Prambon.
Baca Juga :Diduga Jadi Tempat Mesum Kos-kosan di Kertosono Digeledah Aparat
Dari penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil dobel L atau pil lele.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengatakan, penangkapan bermula dari informasi tentang pengedar yang akan mengantarkan pil dobel L ke Kecamatan Patianrowo.
Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan MS di sebuah rumah di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo. Dari MS, polisi menyita 10.000 butir pil dobel L yang disimpan di jok sepeda motor dan uang tunai Rp2,5 juta.
Baca Juga :PMK di Nganjuk Meningkat Tembus Ratusan Kasus, Begini Gejala, Cara Menular dan Mengatasinya



















