JAKARTA, SEJAHTERA.CO – rencana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi menuai penolakan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga khawatir rencana pemberian WIUPK kepada perguruan tinggi justru akan memunculkan masalah baru.
“Bagaimana pemerintah bisa memberikan kewenangan kepada universitas atau perguruan tinggi, yang jumlahnya ribuan di Indonesia?” ujar Umbu dilansir dari Parlementaria.
BACA JUGA : Jalan Mastrip Kini Disulap Jadi “Malioboro-nya” Kota Blitar, Jadi Lokasi Nongkrong di Malam Hari
Hal itu disampaikan Umbu dalam rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Umbu menilai rencana pemberian izin tambang WIUPK itu kurang tepat dengan tujuan pemerintah mendukung peningkatan mutu pendidikan perguruan tinggi.
Menurutnya, bantuan langsung lebih efektif dan relevan untuk mendukung kualitas pendidikan perguruan tinggi dibanding pemberian izin tambang WIUPK.
BACA JUGA : Lokasi Judi Sabung Ayam di Jatikalen Diobrak-abrik Polisi, ini Barang yang Disita!
“Sepanjang kita belum mengatur bagaimana undang-undang terkait universitas atau perguruan tinggi disesuaikan dengan pengelolaan tambang, maka hal ini berpotensi menimbulkan persoalan,” paparnya.
Anggota Baleg lainnya, Al Muzzammil Yusuf juga mengingatkan perubahan UU Minerba dilakukan secara cermat untukn menghindari potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
“Kita harus berhati-hati agar tidak memunculkan persoalan baru yang nantinya bisa digugat di Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Al Muzzammil dilansir dari Parlementaria.
BACA JUGA : Tujuh Kelurahan Sasaran Virus PMK, DKPP Kota Blitar Gencar Vaksinasi
Ia juga mempertanyakan relevansi pemberian wewenang atau izin tambang kepada perguruan tinggi oleh pemerintah.
Karena menurutnya Tridharma Perguruan Tinggi hanya mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa Baleg membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan WIUPK tidak hanya kepada badan usaha atau ormas keagamaan.
Tetapi juga memberikan peluang izin tambang kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) yang rencananya akan diatur dalam tambahan Pasal 51A UU Minerba.
BACA JUGA : Tanah Langsor Terjadi di 2 Titik, Pj Walikota Batu: Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
Pasal 51A ayat (1) menyebutkan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Selanjutnya, Pasal 51A ayat (2) mengatur bahwa salah satu syarat perguruan tinggi yang dapat menerima WIUP adalah memiliki akreditasi minimal B.
Sementara itu, Pasal 51A ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pemberian WIUP kepada perguruan tinggi akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
“Kami tidak ingin produk hukum ini menjadi sumber masalah baru bagi pemerintah,” pungkas Umbu.
Sumber : Parlementaria
Editor : Irwan Maftuhin



















